Pantai Permisan, Nusakambangan – Jawa Tengah : Pasir Pantai Permisan : 8 Foto
Keelokan Jawa Tengah : Foto Pasir Pantai Permisan diatas, adalah bagian penting dari cerita tentang Pantai Permisan, Nusakambangan – Jawa Tengah, yang dikategorikan dalam Kategori Jawa Tengah.
Ringkasan Artikel:Kawasan wisata ini terdiri dari beberapa objek. Yang pertama yaitu Desa Nelayan yang meliputi desa Pegagan, desa Bugel dan desa muara Dua. Kemudian ada suaka hutan mangrove dan Pantai Segcra Anckan. Yang agak unik yaitu Selat Indralaya, dimana terdapat pertemuan antara air laut dan air tawar. Panorama pantai disana sangat indah serta terdapat atraksi ikan pesut.
Foto dari Pantai Permisan, Nusakambangan – Jawa Tengah diatas termasuk dalam: posting Gambar Permisan, bersama dengan artikel bandara, bersama dengan artikel Akomodasi Pantai Permisan, bersama dengan posting Lokasi Permisan, dan topik Kawasan Pantai Permisan, dan subjek nipah, bersama topik objek wisata, jadi jangan lupa untuk membaca artikel Pantai Permisan, Nusakambangan – Jawa Tengah untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
Artikel Terbaru:
Pantai Bandengan (Tirta SamudeMenurut kisah turun temurun, nama Pantai Bandengan pertama kali diberikan oleh putra Sunan ...
Pantai Ora, Maluku – AmbMenjelajahi Maluku memang tidak pernah ada habisnya. Kepulauan yang terbentang hingga Laut Aru ...
Ke Belitong Tak Lengkap Tanpa Banyak orang mengatakan, Anda tak sah disebut pernah mengunjungi Pulau Belitung jika belum ...
Kepulauan Wayag, Raja Ampat Saat ini Indonesia Khususnya Papua mempunyai tujuan wisata baru yang sedang menjadi incaran ...
Gabung Yuk dengan Komunitas Pecinta Pantai Indonesia di FB, Klik Like:
Lokasi Pantai di Indonesia
Topik Populer
Indek Artikel : A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z - 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Indek Gambar : A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z - 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Semua artikel pada web ini adalah hak cipta dari pasirpantai.com, atau sumber lain yang dicantumkan.
Semua gambar, foto dan video pada web ini adalah hak cipta dari pemiliknya.